Terdakwa Tidak ‘Dibon’, Putusan Oknum Polisi Bawa 14,8 Kg Sabu Ditunda

oknum polisi

topmetro.news – Sidang perkara tindak pidana narkotika Golongan I jenis sabu seberat 14.87 kg dengan terdakwa oknum polisi  Polres Samosir Brigadir Sofiyan dan Alawi Muhammad alias Otong seyogianya pembacaan putusan, Selasa (23/7/2019), di PN Medan akhirnya ditunda.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Ita Rosmawaty SH, saat dikonfirmasikan awak media menyebutkan, penundaan pembacaan vonis oleh majelis hakim diketuai Deson Togatorop SH tersebut karena kedua terdakwanya tidak ‘dibon’ penuntut umum.

“Tadi sidangnya sempat dibuka majelis hakim. Tapi karena menurut penuntut umum terdakwanya tidak dibawa ke pengadilan jadi ditundalah sidangnya,” kata Rosmawaty.

Tuntutan 20 Tahun

Persidangan sebelumnya, Penuntut Umum Mutiara Deliana SH menuntut terdakwa oknum polisi Polres Samosir Sofiyan dan Alwi masing-masing pidana 20 tahun penjara. Selain itu keduanya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar. Subsider (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman badan) enam bulan kurungan.

Berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, jaksa berkeyakinan unsur Pasal 114 (2) jo. Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Yakni dengan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I.

Gunakan Mobil

Sementara mengutip dakwaan, 17 Januari 2019 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa Alawi Muhammad alias Otong dihubungi Faisal (DPO). Alawi Muhammad disuruh datang ke kedai kopi di Jalan Cokroaminoto Tanjungbalai.

Setiba di lokasi tersebut terdakwa kemudian disuruh bersiap-siap untuk berangkat mengantarkan sabu kepada seseorang di Kota Pematangsiantar. Dan diberi uang pegangan Rp5 juta. Faisal memberikan satu tas berisi sabu.

Terdakwa kemudian berangkat bersama dengan terdakwa Sofyan. Mereka menggunakan mobil Toyota Rush warna abu metalik BK 1486 PJ milik Sofiyan menuju Pematangsiantar.

Setiba di Pematangsiantar, mereka diberhentikan beberapa mobil ditumpangi personel Ditresnarkoba Polda Sumut. Ketika digeledah, petugas menemukan dua tas berisi sabu-sabu tersebut. Ketika diinterogasi kedua terdakwa mengaku hanya disuruh Faisal mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang yang belum mereka kenal.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment